PNS Eks PTT Sesalkan Kepala BKD

PNS Eks PTT Sesalkan Kepala BKD

\"\"Pernyataan soal Pegawai Indisipliner Dinilai Tak Berdasar KUNINGAN– Pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Drs Nurahim MSi terkait indisipliner PNS eks PTT (pegawai tidak tetap) yang dimuat koran ini edisi Rabu (7/3), memicu reaksi. Para PNS yang diangkat melalui PP 48/2005, menyesalkan statemen Nurahim yang dianggap tak berdasar dan mendiskreditkan mereka. Menyikapi pernyataan itu, beberapa pengurus Forum Silaturahmi PTT mengadakan pertemuan di salah satu intansi, kemarin. ”Terus terang, kami menyesalkan statemen ini. Sebagai manusia, kami tidak dianggap sebagai manusia. Padahal banyak dari kami (PNS eks PTT, red) yang kini telah menempati posisi pejabat bahkan menempuh pendidikan S2,” tandas Ketua Forum Silaturahmi PTT, Tono Rustono SE. Dikatakan Tono, sudah menjadi kewajiban BKD untuk melakukan pembinaan terhadap seluruh PNS. Tentu saja tanpa membeda-bedakan apakah mereka PNS eks PTT ataukah bukan. ”Jangan lantas PNS eks PTT yang selalu disalahkan. Kami menemukan cukup banyak PNS non eks PTT yang kinerjanya tidak benar. Saya kira banyak yang seperti itu. Satu contoh ada PNS biasa yang kerjanya mabuk, suka minta uang ke intansi-intansi, tapi malah dibiarkan oleh BKD. Mestinya kan ditindak. Kalau ternyata ada 8 PNS eks PTT yang dipecat, ya jangan disamaratakan bahwa semua PNS eks PTT seperti itu,” ketusnya. Wakil Ketua Forum Silaturahmi PTT, Nana Bolim, menambahkan, Forum Silaturahmi PTT tetap eksis hingga sekarang. Jika kemudian ribuan anggotanya merasa dideskriditkan, kata dia, maka forum kini tidak akan diam. ”Sebab selama ini PNS eks PTT ingin bekerja secara benar. Kalaupun ternyata dari kami masih banyak yang staf, mereka kan punya atasan yang berkewajiban membimbing dan mengarahkan. Kecuali kalau kemampuan atasannya itu diragukan, jadi jangan hanya menyalahkan PNS eks PTT,” ucapnya. Humas Forum Silaturahmi PTT, Sartono SE, turut menambahkan. Dia mengatakan, jika ingin menegakkan disiplin, maka tegakkanlah dengan benar. PNS secara umum yang indisipliner, kata dia, harus segera ditindak. ”Jangan sampai mengira PNS eks PTT itu tidak bisa menilai pejabat. ”Banyak kok contohnya. Dalam penempatan pejabat juga kami banyak temukan yang tidak sesuai dengan Dik dan Duk. Ada seorang PNS golongan 3B yang diposisikan sebagai kasi. Sedangkan anak buahnya yang sudah 3C tetap mandeg,” ungkap dia. Ia menandaskan, munculnya PP 48 disebabkan adanya faktor ketidakadilan pelaku kebijakan yang tidak memperlakukan manusia Indonesia yang mengacu pada Pancasila. Dari situlah akhirnya para PTT diangkat jadi PNS. Namun aneh, pasca PP 48 terbit, rupanya masih terdapat pengangkatan PTT. Padahal jelas-jelas PP 48 melarangnya. ”Jadi intinya kami tidak terima jika diperlakukan seperti itu. PNS eks PTT itu jumlahnya 4.800 orang. Tidak semuanya jelek. Bahkan istri dari pejabat BKD juga termasuk PNS eks PTT kok. Ketika ada pejabat yang terlibat kasus kami tidak menyamaratakan bahwa pejabat lainnya pun sama,” kata Sartono diamini Didi Junaedi ST selaku Bendahara Forum Silaturahmi PTT dan dan pengurus lainnya, Arifin. Sebelumnya, Kepala BKD Drs Nurahim MSi tidak memungkiri kompetensi PNS eks PTT kurang sesuai dengan harapan. Yang dikenai hukuman indisipliner berat, atau diberhentikan secara tidak hormat sebanyak 8 PNS, berasal dari eks PTT. “Menpan RI sendiri telah membeber di media bahwa di Indonesia hanya ada 5% PNS berkompeten. Tapi Menpan bilang seperti itu mungkin untuk perbaikan,” kata Nurahim kepada Radar, Selasa (6/3). Menurut dia, kondisi itu akibat kebijakan terdahulu. Seperti ada rekrutmen PNS tambal sulam dan rekrutmen PTT. Kompetensi dalam rekrutment tersebut dikesampingkan. Yang program guru sertifikasi, juga ternyata masih banyak guru belum sertifikasi. Untuk menangani hal tersebut, terutama eks PTT, pihaknya akan mengambil langkah untuk menambah ilmu pengetahuan melalui tugas belajar, meningkatkan kompetensi  melalui pendidikan dan latihan (diklat) serta pembinaan sikap dan perilaku. Untuk sikap dan perilaku, ia menginginkan dengan pelatihan ESQ (emosional spiritual quotient). “Dengan begitu, Insya Allah peningkatan kompetensi PNS eks PTT ada, meskipun tidak akseleratif,” tandas Nurahim. Rencana tersebut tentu harus didukung oleh anggaran. Ia berharap anggaran untuk pembinaan pegawai ke depan bisa meningkat untuk mendukung langkah perbaikan kepegawaian oleh Menpan RI. Sistem rekrutmen PNS ke depan juga akan ada perbaikan. Menpan akan menggandeng konsorsium perguruan tinggi sebagai pihak ketiga, serta memerintahkan daerah untuk melakukan penghitungan kebutuhan pegawai. “Kuningan sendiri sudah mengajukan hasil penghitungan itu. Hanya ada kekurangan lampiran. Karena harus melampirkan hasil analisis beban kerja, redistribusi, analisis jabatan dan proyeksi kebutuhan pegawai 5 tahun ke depan,” kata dia. Untuk perbaikan, Nurahim sendiri berharap sistem pra jabatan harus ada perubahan. Ia menilai kurikulum pra jabatan selama ini monoton. “Kita ingin PNS tidak hanya dimatangkan melalui pra jabatan. Kompetensinya kurang mengarah. Kalau bisa ada praktik, atau magang,” usulnya. (tat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: